Mandiolinews com
.Halsel, 20 Februari 2025 Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak pihak berwenang untuk segera memproses hukum Salmin Ismail Saleh. Ia diduga mengatasnamakan Pemerintah Desa (Pemdes) dalam pernyataan resmi, meskipun telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Tabamasa.


Ketua DPC GPM Halsel menilai tindakan Salmin berpotensi menyesatkan masyarakat dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat merusak integritas pemerintahan desa. Masyarakat berhak mengetahui siapa yang sah mewakili Pemdes,” ujarnya.


Menurut GPM, tindakan mengatasnamakan Pemdes setelah dinonaktifkan tidak bisa dibiarkan. Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara jelas menyatakan bahwa kepala desa yang telah dinonaktifkan tidak lagi berhak mewakili pemerintah desa. Dengan mencatut nama Pemdes, Salmin diduga melanggar regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan desa.


“Jika ini dibiarkan, masyarakat akan bingung dan kepercayaan terhadap pemerintahan desa bisa terganggu. Salmin seolah masih menjabat, padahal statusnya sudah jelas,” tegas Ketua DPC GPM Halsel.


Kasus ini dianggap sebagai indikasi penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dapat merugikan masyarakat serta mengganggu tata kelola pemerintahan. GPM menekankan pentingnya penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.


“Jabatan tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan harus bertindak tegas untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa,” tambah Ketua DPC GPM Halsel.


Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Halsel, menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana seorang pejabat desa yang telah dinonaktifkan masih bisa mengatasnamakan Pemdes. GPM berharap pihak berwenang segera mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan sistem pemerintahan desa tetap berjalan dengan baik.

Tim: Mandiolinews