Mandiolinews com.
Halmahera Selatan, 3 Maret 2025 – Seorang peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diduga menggunakan Surat Keputusan (SK) bodong untuk lolos dalam tahapan pemberkasan.

 Peserta berinisial M.T ini berasal dari Desa Jiko, Kecamatan Mandioli Selatan.


Salah satu staf kantor kecamatan yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak pernah melihat M.T mengabdi atau mengajar di sekolah mana pun. Namun, ia tiba-tiba dinyatakan lolos dalam tes P3K hingga tahap pemberkasan.


"Kami tidak pernah melihat yang bersangkutan mengajar di sekolah, tapi tiba-tiba dia mendapatkan rekomendasi dan lolos pemberkasan. Ini sangat aneh. Kami berharap dinas terkait lebih ketat dalam menyeleksi peserta," ujar sumber tersebut.


Selain itu, warga Desa Jiko juga menyoroti kasus ini. Mereka geram karena M.T yang tidak pernah mengajar atau mengabdi, justru bisa mengikuti tes P3K dan lolos hingga tahap akhir. Mereka mencurigai adanya indikasi kecurangan dalam proses ini, apalagi M.T disebut-sebut sebagai adik kandung seorang kepala sekolah di desa tersebut.


"Kami meminta pemerintah daerah, khususnya Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, untuk segera mengambil tindakan tegas. Jangan biarkan kasus seperti ini terus terjadi. Jika terbukti ada pelanggaran, kami mendesak agar oknum terkait diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas salah satu warga dengan nada kesal.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan. Warga berharap pemerintah segera mengevaluasi mekanisme seleksi P3K agar tidak ada lagi kecurangan yang merugikan tenaga pendidik yang benar-benar berhak mendapatkan posisi tersebut.

Tim Mandiolinews