Halmahera Selatan, 25 Maret 2025 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Halsel yang terlibat dalam perbuatan amoral. Kali ini, Kepala Puskesmas Palamea, Kecamatan Kasiruta Timur, yang diduga terlibat dalam kasus perselingkuhan, menjadi sorotan utama.
DPC GPM Halsel menilai bahwa tindakan amoral tersebut tidak hanya mencoreng nama baik pribadi pejabat yang bersangkutan, tetapi juga merusak citra pemerintah daerah yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga integritas dan etika. Mereka mengingatkan bahwa pejabat publik harus selalu menjaga kehormatan diri dan integritas, karena setiap tindakan mereka mencerminkan profesionalisme dan kredibilitas pemerintahan.
*Harmain* menegaskan bahwa terdapat peraturan yang mengatur etika dan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dalam pasal-pasal yang mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik dan integritas negara. Perselingkuhan dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap etika dan disiplin ASN yang dapat berujung pada sanksi administratif atau bahkan pemecatan.
Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 39 Tahun 2012 tentang Kode Etik ASN menegaskan bahwa setiap ASN harus menjaga moralitas, etika, dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Perselingkuhan dan tindakan yang merusak citra pribadi dapat memengaruhi reputasi pemerintah dan merugikan masyarakat yang diwakilinya.
DPC GPM Halsel menilai bahwa pejabat yang terlibat dalam perbuatan amoral ini seharusnya diberikan sanksi tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Mereka mengingatkan Bupati Bassam Kasuba agar tidak membiarkan pejabat seperti ini terus memegang jabatan yang seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
"Jika pejabat tidak mampu menjaga integritas dan moralitas, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai perbuatan pribadi mereka merusak citra pemerintah daerah yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat," ujar Ketua DPC GPM Halsel Bung Harmain Rusli.
DPC GPM berharap agar Bupati Bassam Kasuba segera menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan pihak berwenang, sehingga proses hukum dan disiplin terhadap pejabat yang bersangkutan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tim Mandiolinews
0Komentar