Halmahera Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menanggapi pernyataan oknum Kepala Desa Kubung terkait dugaan ketidaktertiban dalam pengelolaan keuangan desa.
Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain, menegaskan bahwa klarifikasi melalui media merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk pejabat publik seperti Kepala Desa.
Meskipun demikian, DPC GPM tetap berkomitmen mengawasi penggunaan anggaran desa di Desa Kubung. Harmain menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa harus dijaga.
“Kami menghargai klarifikasi yang disampaikan melalui media, tetapi ini tidak akan menghentikan kami untuk terus mengawasi penggunaan dana desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Harmain.
Ia juga menyoroti peran penting Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dalam menyelesaikan polemik ini. DPC GPM meminta Inspektorat Daerah segera melakukan audit khusus terhadap pengelolaan anggaran desa di Kubung.
“Kami mendukung penuh audit ini dan berharap jika ditemukan pelanggaran, Inspektorat segera merekomendasikan langkah hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian dan Kejaksaan,” tambahnya.
Dugaan penyalahgunaan anggaran desa menjadi perhatian serius karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur kewajiban Kepala Desa untuk mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga menegaskan sanksi hukum bagi pejabat publik yang menyalahgunakan anggaran.
Inspektorat Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan anggaran desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Jika ditemukan indikasi kerugian negara, Inspektorat wajib memberikan rekomendasi kepada APH untuk tindakan lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Audit Pemeriksaan Keuangan Negara.
DPC GPM Halsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses audit ini agar berjalan secara transparan dan objektif, sehingga masyarakat Desa Kubung mendapatkan informasi yang jelas dan akuntabel.
“Kami berkomitmen untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa, terutama terkait dugaan penyalahgunaan di Desa Kubung.
Kami akan terus mendukung proses hukum agar semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan demi keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara,” tutup Harmain.
0Komentar