Mandiolinews com.Maluku Utara, 2 Maret 2025 – DPRD Komisi III menyoroti dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Sampoerna Kayoe, perusahaan kayu yang beroperasi di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangole Utara, Kabupaten Sula, Provinsi Maluku Utara.
Ketua Fraksi Sula Bahagia, Irham Soamole, menyampaikan bahwa sejak beroperasi, perusahaan tersebut dinilai tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, melainkan justru membawa dampak negatif.
“Baru-baru ini, masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan menemukan bahwa PT. Sampoerna Kayoe membuang limbah ke saluran pembuangan air (drainase) yang mengalir hingga ke laut. Kondisi ini berpotensi merugikan nelayan serta berdampak buruk pada kesehatan masyarakat setempat,” ujar anggota DPRD Komisi III, Junaidi.
Irham juga menduga bahwa PT. Sampoerna Kayoe belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang lengkap. Hal ini, menurutnya, terlihat dari aktivitas perusahaan yang membuang limbah secara sembarangan.
“Pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Irham.
DPRD Komisi III menilai bahwa dugaan pencemaran lingkungan yang berulang ini harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Oleh karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan kunjungan kerja ke PT. Sampoerna Kayoe/PT. Sumber Graha Sejahtera di Falabisahaya dengan membawa beberapa
tuntutan, antara lain:
Mendesak PT. Sampoerna Kayoe untuk bertanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan di Desa Falabisahaya.
Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengevaluasi serta memberikan sanksi tegas kepada PT. Sampoerna Kayoe jika terbukti melakukan pelanggaran lingkungan.
Meminta Presiden dan Wakil Presiden agar memberikan sanksi kepada PT. Sumber Graha Sejahtera, sebagai induk perusahaan PT. Sampoerna Kayoe, guna mewujudkan program hilirisasi dan industrialisasi nasional sesuai Asta Cita.
DPRD Komisi III berharap langkah ini dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat sekitar dan memastikan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan aturan lingkungan yang berlaku.
Tim Mandiolinews
0Komentar