HALMAHERA SELATAN – Polemik penertiban Surat Keputusan (SK) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menjadi sorotan publik. Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halsel menyoroti dugaan penyimpangan dalam penerbitan SK yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, mengungkapkan bahwa SK honorer diberikan kepada seorang pegawai berinisial P, yang baru bekerja selama enam bulan dan bahkan diketahui bekerja di tempat fotokopi di Labuha. Sementara itu, pegawai honorer lainnya, berinisial R, yang telah bekerja selama empat tahun tanpa terputus dan memenuhi syarat sebagai peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), justru tidak mendapatkan SK.
Menurut Harmain, aturan yang berlaku menyatakan bahwa seorang honorer harus memiliki masa kerja minimal dua tahun berturut-turut untuk bisa mengikuti seleksi P3K. “Penerbitan SK kepada pegawai dengan masa kerja singkat jelas melanggar ketentuan dan menimbulkan dugaan adanya praktik tebang pilih serta konspirasi di tubuh Kementerian Agama (Kemenag) Halsel,” tegasnya.
Tuntutan Evaluasi dan Dugaan Penyimpangan Sistematis
Fenomena ini mengingatkan pada kasus serupa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Halsel, di mana terjadi penerbitan SK bodong yang menggemparkan masyarakat.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa penyimpangan administrasi di lingkungan Kemenag Halsel bukan sekedar kasus individual, melainkan praktik yang terstruktur, sistematis, dan masif.
DPC GPM Halsel menuntut Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Maluku Utara untuk:
Membatalkan penerimaan peserta P3K yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Kemenag Halsel dan jajaran KUA, khususnya di Mandioli Selatan.
Menganggapnya kewenangan dalam proses penerbitan SK Honorer.
Selain itu, GPM Halsel mengungkap keberadaan sekitar 27 peserta P3K lain yang diduga TMS di lingkungan Kemenag Maluku Utara. Jika ditambah dengan kasus di KUA Mandioli Selatan, totalnya mencapai 28 peserta yang patut dipertanyakan legalitasnya.
Ancaman Demonstrasi dan Langkah Hukum
Jika tidak ada tindakan konkret, GPM Halsel berencana menggelar aksi pelestarian dan mengambil langkah hukum. “Kami akan terus mengawali kasus ini hingga ada kejelasan. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, terutama yang mengelola sektor keagamaan, akan semakin tergerus,” ujar Harmain.
Polemik ini menjadi peringatan bagi pemerintah agar lebih transparan dan adil dalam pengelolaan administrasi pegawai. Masyarakat berharap momentum ini bisa digunakan untuk memperbaiki sistem rekrutmen dan menerbitkan SK honorer agar tidak lagi catat praktik yang melanggar aturan.
Tim Mandiolinews
0Komentar