Mandiolinews com.
Halmahera Selatan – Praktik judi togel online semakin marak di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Masyarakat pun mendesak Polda Maluku Utara segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Mandiolinews, beberapa titik di wilayah ini menjadi pusat aktivitas judi togel, termasuk Desa Babang dan Tomori. Fenomena ini semakin menjadi sorotan publik, terutama karena masih berlangsung di bulan suci Ramadan.


Salah seorang warga Desa Babang mengungkapkan bahwa judi togel online berkembang pesat di daerahnya. Bahkan, sebuah rumah di desa tersebut diduga dijadikan markas untuk aktivitas perjudian.


“Praktik ini merusak lingkungan dan generasi muda kita. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas,” ungkap warga tersebut.


Selain itu, terdapat dugaan keterlibatan seorang oknum yang bekerja di PT Babang Raya sebagai bandar togel. Warga menilai bahwa membuka praktik judi di tengah bulan Ramadan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.


Masyarakat Desa Babang dan Tomori kini mendesak Polda Maluku Utara untuk segera menangkap para pelaku. Mereka merasa resah dengan keberadaan judi togel yang terus beroperasi, bahkan di saat bulan suci ramadhan 


“Kami tidak butuh janji, kami butuh tindakan! Jangan biarkan perjudian merusak moral masyarakat dan masa depan anak-anak kami di dalm undang undang pun suda di atur Tindak pidana judi togel dapat dikenakan pasal 303 KUHP lama atau pasal 426 UU 1/2023 tentang KUHP baru. Selain itu, pelaku judi online juga dapat dikenakan pasal 27 ayat (2) UU ITE. 


Pasal 303 KUHP

Pelaku yang mengadakan judi dikenakan pasal 303 KUHP lama 

Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta 


Pasal 426 UU 1/2023

Pelaku yang mengadakan judi dikenakan pasal 426 ayat (1) jo. Pasal 79 ayat (1) 

Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar 

Pasal 27 ayat (2) UU ITE 

Pelaku judi online dikenakan pasal 27 ayat (2) UU ITE


Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Selain itu, penyelenggara perjudian dapat dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” tegas warga.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil. Masyarakat berharap aparat segera turun tangan untuk memberantas praktik ilegal ini.


Tim Mandiolinews