Halmahera Selatan, 30 Maret 2025 – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan Kepala Puskesmas Palamea, Kecamatan Kasiruta Barat, dengan seorang stafnya mencuat ke publik dan memicu kegemparan.
Jika tidak segera ditindak dengan serius oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Selatan, dalam hal ini Bupati Bassam Kasuba, kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi integritas aparatur sipil negara (ASN) dan birokrasi di daerah tersebut.
Perselingkuhan yang diduga terjadi di lingkungan instansi kesehatan itu mencoreng citra pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan. Sebagai pejabat publik, Kepala Puskesmas seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugasnya, bukan justru tersandung skandal moral yang mencederai kepercayaan masyarakat.
"Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, maka akan berdampak pada pembentukan karakter ASN yang seharusnya menjaga integritas dan profesionalisme.
Kami sangat prihatin karena kasus ini memperburuk citra Pemda Halsel secara keseluruhan," tegas Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli.
Lebih lanjut, Harmain menduga bahwa Bupati Bassam Kasuba terkesan melindungi Kepala Puskesmas tersebut. Hal ini menimbulkan anggapan bahwa Pemda Halsel cenderung menutup mata terhadap perilaku amoral di tubuh birokrasi. Jika benar demikian, maka ini adalah bentuk kelalaian yang fatal dalam menjaga marwah pemerintahan daerah.
Dalam birokrasi, hubungan profesional antara atasan dan bawahan harus dilandasi oleh integritas dan etika kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara tegas melarang perilaku yang mencoreng citra ASN. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa PNS wajib menjaga sikap dan perilaku agar tidak menimbulkan kerugian bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga mengamanatkan pentingnya menjaga profesionalisme, moralitas, dan etika kerja di lingkungan ASN. Kepala Puskesmas, sebagai pemimpin di instansi kesehatan, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kesehatan bertindak sesuai dengan kode etik profesi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kode Etik Tenaga Kesehatan pun secara jelas mengatur bahwa tenaga kesehatan harus menjaga hubungan profesional yang tidak menimbulkan konflik kepentingan atau mencoreng reputasi institusi.
Jika dugaan perselingkuhan ini terbukti benar, maka bukan hanya pelanggaran etika yang terjadi, tetapi juga potensi terganggunya pelayanan kesehatan yang seharusnya menjadi prioritas utama bagi masyarakat. Oleh karena itu, Bupati Bassam Kasuba didesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan skandal ini.
"Jika Pemda Halsel tidak segera bertindak, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap birokrasi dan sistem pemerintahan yang ada. Bupati harus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan moralitas aparatur di daerah ini," tegas Harmain.
Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan agar kasus ini tidak berlarut-larut dan menciptakan preseden buruk dalam birokrasi. Keputusan tegas dan transparan sangat diperlukan untuk menjaga kredibilitas serta kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Tim Mandiolinews
0Komentar