HALSEL
,— Warga Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, meluapkan kemarahan mereka atas kondisi bodi laut milik kecamatan yang dibiarkan terbengkalai di bibir pantai tanpa perawatan.


Warga menilai, sikap abai tersebut menunjukkan kelalaian pihak kecamatan dalam mengelola aset daerah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.


"Kami sangat menyesalkan bodi laut milik kecamatan dibiarkan begitu saja. Padahal, alat ini sangat penting untuk kebutuhan transportasi laut masyarakat," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (27/4/2025).


Ia menambahkan, bodi laut tersebut bahkan tidak dilengkapi mesin sehingga sama sekali tidak dapat difungsikan.


"Yang lebih membuat kami heran, kenapa bodi ini tidak ada mesinnya? Apa maksud Pak Camat membiarkannya seperti ini?" ucapnya dengan nada geram.


Warga juga mengungkapkan bahwa bodi tersebut sebelumnya sempat dipindahkan ke Desa Sidopo dan dibiarkan mangkrak selama berbulan-bulan. Beredar pula kabar bahwa bodi itu sempat dipakai oleh salah satu anggota keluarga camat untuk aktivitas mencari ikan.


"Katanya, bodi itu malah dipakai keluarga camat untuk cari ikan. Ini jelas penyalahgunaan aset daerah," katanya.


Tak hanya soal bodi laut, warga juga menuding adanya penguasaan aset kecamatan lainnya oleh camat, termasuk tiga unit motor darat dan satu unit komputer.


 Aset-aset tersebut, yang seharusnya digunakan untuk operasional kantor, kini diduga dimanfaatkan secara pribadi.


"Semua aset itu sekarang dikuasai oleh Camat, Bendahara, dan mantan Sekcam. Mereka malah beroperasi di Labuha, bukan di kantor kecamatan," bebernya.


Atas dugaan tersebut, warga mendesak Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba, Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap Camat Bacan Barat Utara.


"Kami minta Bupati, Inspektorat, dan BPK segera memeriksa Camat Bacan Barat Utara," tegas warga.


Hingga berita ini diterbitkan, Camat Bacan Barat Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.


Tim Mandiolinews