HALSEL – Dugaan penyelewengan dana santunan kematian kembali mencoreng citra pemerintahan desa di Halmahera Selatan. Kepala Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Bahtiar Hi. Hakim, dilaporkan ke Polres Halsel atas tuduhan penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan milik salah satu warganya.


Laporan dilayangkan oleh Raisin Jalil, anak dari almarhum Jalil Ibrahim, pada Rabu (23/4/2025). Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan surat panggilan polisi bernomor B/54/IV/2025/SPKT tertanggal Sabtu (26/4/2025).


Kasus bermula dari pencairan dana santunan kematian sebesar Rp41,9 juta pada 17 Februari 2025. Namun, keluarga almarhum hanya menerima Rp20 juta. Sisanya, sekitar Rp21,9 juta, diduga ditahan oleh Kepala Desa tanpa persetujuan ahli waris.


“Uang itu hak almarhum ayah saya. Tidak seharusnya dipotong, apalagi tanpa sepengetahuan kami,” ujar Raisin.


Bahtiar berdalih, pemotongan dilakukan untuk keperluan administrasi sebesar Rp2 juta, sementara Rp20 juta disisihkan sebagai dana cadangan desa bagi warga yang mengalami musibah namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Alasan tersebut dibantah oleh Ketua BPD Desa Tawa, Masri Abdula.


“Tidak pernah ada musyawarah desa terkait penggunaan dana santunan itu. Kades bertindak sepihak,” tegas Masri.


Raisin juga mengaku mendapat tekanan saat proses klarifikasi oleh pihak kepolisian. Ia menyebut Bahtiar sempat melontarkan ancaman akan melaporkan balik pihak keluarga atas dugaan pencemaran nama baik.


Meski telah dipanggil polisi, Bahtiar dikabarkan enggan mengembalikan dana yang dipersoalkan. Ia tetap bersikukuh bahwa tindakannya telah dimusyawarahkan bersama warga, klaim yang kembali dibantah oleh tokoh masyarakat setempat.


Kasus ini memunculkan sorotan terhadap lemahnya pengawasan dana bantuan sosial di tingkat desa, terlebih saat masyarakat sedang berada dalam situasi duka.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepala Desa Tawa terkait perkembangan kasus tersebut.

Tim Mandiolinews