HALSEL
– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar razia penyakit masyarakat pada Sabtu malam, 13 April 2025, dan berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri dari tiga penginapan berbeda.


Razia tersebut menyasar Penginapan Paris, Vilanov, dan Golden Hit. Ketiga pasangan tersebut ditemukan sedang berada di dalam kamar tanpa ikatan pernikahan resmi.


Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Halsel, Irvan Zamzam, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik asusila di tempat penginapan yang melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku.


"Kami sudah menyampaikan secara tegas kepada pemilik penginapan. Jika ke depan masih ditemukan pelanggaran serupa, kami akan merekomendasikan kepada Dinas PTSP untuk menerbitkan surat peringatan pertama sebagai dasar penutupan sementara tempat usaha tersebut," ujar Irvan.



Berikut identitas pasangan yang diamankan:

Penginapan Paris: Mahdan (42), warga Mano Obi Selatan, dan Ovi (27), warga Kawasi

Penginapan Vilanov: Sani (27), warga Wayamiga, dan Febyanti (20), warga Hidayat

Penginapan Golden Hit: Zulfikar (23), warga Desa Sabatang, dan Ita (22), warga Indari


Ketiga pasangan tersebut langsung digelandang ke Kantor Satpol PP untuk pendataan dan pembinaan lebih lanjut.


Sementara itu, Kepala Satpol PP Halsel, Rustam Salmon, menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan moral masyarakat di wilayah Halmahera Selatan.

Tim Mandiolinews